Meski sering ditemui sehari-hari, tapi tak sedikit pengendara baik mobil maupun sepeda motor, yang belum memahami arti marka jalan. Padahal, tanda-tanda di jalan raya ini memiliki fungsi vital yang wajib dipatuhi demi keselamatan bersama. Mengutip laman resmi Bina Marga, marka jalan adalah tanda di atas permukaan jalan berupa peralatan atau garis (membujur, melintang, serong, serta lambang) yang berfungsi mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi zona kepentingan jalan. Marka Garis Utuh dan Putus-Putus Secara umum, ada dua jenis marka jalan yang paling sering ditemui: garis lurus utuh dan garis putus-putus. Test drive Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid Perlu dipahami bila keduanya memiliki fungsi mendasar yang berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 17, garis membujur utuh berfungsi sebagai pembatas/pembagi jalur sekaligus larangan keras bagi kendaraan untuk melintasinya. Marka utuh ini kerap ditemui di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah, terutama di tikungan atau area rawan kecelakaan. Sebaliknya, marka garis putus-putus berfungsi sebagai pembagi jalur yang masih mengizinkan pengendara melintasi garis untuk mendahului kendaraan lain, selama dalam kondisi aman dan berhati-hati. Marka Garis Ganda Utuh Perjalanan MAXI Tour Boemi Nusantara naik Yamaha NMAX Turbo Jenis berikutnya adalah dua garis utuh yang sejajar. Marka ini memiliki arti larangan yang bersifat tegas di kedua sisi jalur. Pengendara dari arah mana pun dilarang keras menyeberang atau memotong garis tersebut untuk mendahului kendaraan lain. Marka Kombinasi Terakhir, ada kombinasi garis ganda yang terdiri dari satu garis utuh dan satu garis putus-putus. Pengendara yang berada di sisi garis utuh dilarang melintasi marka untuk menyalip, meskipun kondisi jalanan sedang sepi. Wuling Eksion PHEV Jakarta-Yogyakarta Pengendara yang berada di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintasi marka untuk menyalip kendaraan lain, pastikan situasi tetap aman.