ETLE Terhubung WIM, Penegakan Hukum Kendaraan ODOL Makin Ketat

Dari Satgas sampai Integrasi Data Untuk Penindakan ETLE
Bersama Korlantas Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan, dalam rangka memberantas peredaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa untuk mencapai target secara tepat waktu, pemerintah tengah mempersiapkan sejumlah rencana aksi yang komprehensif.
"Sudah disepakati kita akan membentuk tim untuk menangani over dimension over load. Dengan komitmen yang sama, mudah-mudahan isu kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan bisa kita selesaikan tepat waktu," kata Aan dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025).

Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022)
Salah satu rencana aksi yang disiapkan adalah integrasi data Kemenhub dengan Polri. Hal ini nantinya akan mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Aan, saat ini pendataan belum optimal. Pihaknya akan mengintegrasikan data dari kabupaten/kota yang tercatat di Dinas Perhubungan (Dishub) ke dalam data yang ada di Kemenhub serta kepolisian terkait angkutan barang.
Kemenhub juga mendukung integrasi data angkutan barang yang tercatat di Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik Korlantas Polri.
Dengan demikian, jika WIM mendeteksi adanya kendaraan ODOL, sistem tersebut akan terhubung ke ETLE yang dapat menangkap pelat nomor kendaraan, dan secara otomatis mengeluarkan bukti tilang elektronik.
Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL.
"Salah satu penegakan hukumnya dengan membangun ETLE. Kalau tidak salah, sudah ada ETLE di Korlantas yang terhubung dengan WIM di sejumlah ruas jalan tol milik Jasa Marga. Jika sudah terintegrasi, data angkutan barang akan diperoleh secara real time dan penegakan hukumnya akan lebih mudah," ujarnya.