Anggota DPR Tidak Bisa Sembarangan Ganti Pelat Nomor

Pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR, Senin (25/8/2025), pemandangan berbeda terlihat di kawasan Senayan.
Banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih datang dengan mobil berpelat sipil, alih-alih menggunakan pelat nomor dinas khusus DPR yang biasanya terpasang pada kendaraan mereka.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah legislator hadir menggunakan mobil pribadi dengan pelat sipil.
Diserang Massa Demo DPR, HP Hilang dan Mobil Dinas Lurah Manggarai Selatan Rusak, Rugi Rp 60 Juta
Misalnya, anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Maman Imanulhaq, yang tiba dengan Toyota Fortuner berpelat E 1844 WF.
Ada pula seorang legislator yang menumpangi Toyota Alphard berpelat B 88 GSK, dengan pelat DPR justru diletakkan di dashboard.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, juga datang dengan Lexus LM300 berpelat B 2070 RFS, dan mengaku memang tidak pernah menggunakan pelat dinas DPR.
Fenomena serupa juga terlihat pada anggota DPR lain seperti Wakil Ketua Komisi II Aria Bima serta anggota Komisi IX dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago.
Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu
Tidak Bisa Sembarangan Ganti TNKB
Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum sekaligus mantan Kakorlantas Polri, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Intinya pemilik kendaraan dinas tidak boleh mengganti pelat dinas dengan pelat pribadi, kecuali pejabat atau eselon tertentu dengan mengikuti persyaratan yang ketat dan selektif,” ujar Royke, kepada Kompas.com (28/8/2025).
Ia menjelaskan, prosedur resmi untuk mengubah pelat dinas menjadi pelat khusus lain harus melalui jalur hukum yang jelas.
Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.
Kementerian atau lembaga bersangkutan perlu mengajukan permohonan ke Ditintelkam Polda setempat, sebelum akhirnya diproses di Ditlantas Polda untuk mempertimbangkan penerbitan pelat RHS.
Pelat RHS ini biasanya digunakan pejabat negara yang memiliki alasan keamanan untuk tidak memajang nomor dinas asli di kendaraannya.
“Pada prinsipnya, pelat nomor tiap kendaraan tidak dapat dengan bebas ditukar dengan nomor yang lain,” ucap Royke.
Benz G-Class milik anggota DPR yang memakai pelat nomor sipil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
“Ada syaratnya apabila ingin mengubah nomor, nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan lain-lain, yaitu mengajukan dengan resmi ke Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar,” kata dia.
STNK Tetap Mencatat Nomor Dinas
Pernyataan Royke turut diperkuat pernyataan Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan. Menurutnya, secara administratif setiap kendaraan dinas sudah tercatat resmi di STNK dengan nomor pelat dinasnya.
“Mobil dinas dapatnya pelat dinas. Di STNK tertulis pelat khususnya,” kata Aldo, kepada Kompas.com (28/8/2025).
Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya yang rusak usai penyerangan massa
Dengan demikian, tindakan mengganti-ganti pelat dinas DPR dengan pelat pribadi tanpa mekanisme resmi jelas bertentangan dengan aturan.
Selain berpotensi menyalahi hukum, langkah ini juga bisa memunculkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik.