PT Astra International Tbk resmi mengantongi persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp 8 triliun. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Jumat (17/7/2026). Perseroan menyebut buyback akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Nilai tersebut belum termasuk biaya perantara pedagang efek maupun biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham. PT Astra International Tbk membuka sejumlah lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh lulusan S1 dan S2 dari beberapa jurusan. RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi Astra untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan terkait pembelian kembali saham, termasuk menentukan harga buyback sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MSOP Selain menyetujui buyback, RUPSLB juga menyepakati pengalihan sebagian saham treasury hasil program pembelian kembali saham periode ketiga yang berlangsung pada 16 Maret hingga 15 Juni 2026. Jumlah saham yang dialihkan tidak melebihi 100 juta lembar dan akan digunakan untuk pelaksanaan Management Stock Ownership Program (MSOP) atau program kepemilikan saham bagi jajaran manajemen. Komite Nominasi dan Remunerasi diberi kewenangan untuk menetapkan harga pelaksanaan pengalihan saham serta besaran kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi manajemen peserta program. Program kepemilikan saham bagi manajemen merupakan salah satu bentuk insentif jangka panjang yang umum diterapkan perusahaan terbuka. Melalui skema tersebut, kepentingan manajemen diharapkan lebih selaras dengan kepentingan pemegang saham dalam menciptakan nilai perusahaan secara berkelanjutan. PT Astra International Tbk membuka lowongan pekerjaan yang bisa dilamar oleh lulusan S1 dan S2 dari berbagai jurusan Lazim dilakukan emiten besar Buyback merupakan salah satu aksi korporasi yang lazim dilakukan perusahaan terbuka. Selain untuk mengoptimalkan struktur permodalan, langkah ini juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber saham treasury untuk berbagai kebutuhan perusahaan, termasuk program kepemilikan saham bagi karyawan maupun manajemen. Dalam kasus Astra, sebagian saham hasil buyback periode ketiga akan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan MSOP. Sementara itu, persetujuan buyback baru dengan nilai maksimal Rp 8 triliun memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola struktur permodalan sesuai kondisi pasar dan ketentuan yang berlaku. Sebagai salah satu emiten terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), Astra memiliki portofolio bisnis yang terdiversifikasi, mulai dari otomotif, jasa keuangan, alat berat dan pertambangan, agribisnis, infrastruktur, hingga teknologi informasi. Di sektor otomotif, Grup Astra menaungi berbagai merek kendaraan seperti Toyota, Daihatsu, Isuzu, UD Trucks, BMW, Peugeot, dan Lexus. Perseroan juga menjadi pemegang saham mayoritas PT Astra Honda Motor (AHM), produsen sepeda motor Honda di Indonesia. "Terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini," kata Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Rudy, dalam keterangan resmi, Jumat.