Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Dari hasil lelang yang digelar Selasa (21/10/2025) itu, total penjualan kendaraannya mencapai Rp 9.819.900.000. Seluruh kendaraan yang laku merupakan mobil dan motor mewah, mulai dari Lamborghini Huracan, Porsche 911 Carrera, sampai Kawasaki Ninja H2. Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024). “Terdapat kenaikan sebesar Rp 601 juta atau 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (24/10/2025). Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Salmanan. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Sebelum lelang digelar, Kejaksaan terlebih dahulu melakukan aanwijzing atau penjelasan kepada peserta lelang pada Senin (20/10/2025), di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024). Selanjutnya, pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan aplikasi e-Auction yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id Dalam proses lelang tersebut, enam mobil dan empat sepeda motor Doni berhasil terjual. Deretan kendaraan ini sebelumnya kerap dipamerkannya ketika masih dikenal publik sebagai 'crazy rich Bandung'. Menurut Anang, seluruh kendaraan itu merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara. Sementara untuk objek yang belum laku, akan dilakukan pelelangan kembali,” kata Anang. Aset terdakwa kasus treding Binary Option Quotex, Doni Salmanan, yang tersimpan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya diserahkan ke negara melalui putusan Mahkamah Agung. Aset tersebut berupa uang tunai, kendaraan roda dua, mobil serta rumah mewah, Kamis (26/9/2024) Berikut Daftar Kendaraan Doni Salmanan yang Laku Dilelang Porsche 911 Carrera 4S – Rp 1.903.135.000 Lamborghini Huracan – Rp 4.751.582.000 BMW 840i Coupe M Tech – Rp 1.153.067.000 Toyota Fortuner GR – Rp 410.223.000 Honda CR-V – Rp 313.089.000 Honda CR-V – Rp 289.089.000 KTM 500 EXC-F Six Days – Rp 117.136.000 Kawasaki Ninja H2 – Rp 436.129.000 Kawasaki Ninja ZX-10R (ZXT02L) – Rp 343.582.000 Kawasaki ZX25R – Rp 93.868.000 Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.