Nama 'Danza' yang didaftarkan BYD di Indonesia memicu pertanyaan terutama terkait arti dan tujuan penggunaannya di pasar domestik. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menegaskan bahwa penamaan tersebut tidak memiliki makna khusus, melainkan difokuskan sebagai identitas merek untuk kepentingan komersial. “Sama selayaknya Denza itu secara purpose-nya itu adalah sebagai brand name, jadi bukan ada maksud contoh dan itu memang sudah melalui pertimbangan dari divisi produk kami, menggunakan nama tersebut lebih ke objek nanti dalam mengkomersilkan,” ujar Luther di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Merek Danza oleh BYD Company Limited Menurut dia, penentuan nama dilakukan oleh divisi produk dengan mempertimbangkan strategi pemasaran, termasuk kemudahan pengenalan dan penerimaan di pasar. Karena itu, 'Danza' dinilai tetap sejalan dengan identitas global 'Denza', terutama dari sisi pengucapan yang mirip. “Ya begitu (mirip-mirip),” kata Luther. BYD diketahui telah mengamankan nama 'Danza', tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diajukan sejak 11 Agustus 2025. Permohonan itu mencakup kelas 12 yang meliputi kendaraan dan komponennya, serta kelas 37 untuk layanan perawatan, perbaikan, hingga pengisian kendaraan listrik. Langkah ini tidak lepas dari dinamika hukum yang dihadapi BYD terkait merek Denza di Indonesia. Seperti diketahui, BYD kalah dalam sengketa merek setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan dalam perkara Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Denza D9 dibangun dengan enam pilar kecanggihan yang dirancang untuk memberikan pengalaman berkendara yang menyeluruh, baik bagi pengemudi maupun penumpang. Dalam putusan tersebut, gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan subjek hukum (error in persona), sekaligus menegaskan prinsip first to file dalam sistem merek di Indonesia. Meski telah mengamankan nama alternatif, penggunaan 'Danza' di pasar domestik masih dalam tahap kajian internal. “Kami masih mengkalkulasi (peluang) ya, karena ini prosesnya belum selesai dan tim legal kami yang lebih comprehensive memahami. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa statusnya memang sedang masih dalam berproses,” ujar Luther. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang