Mobil SIM Keliling Layanan SIM Keliling pada Jumat, 6 Maret 2026 kembali beroperasi di sejumlah wilayah untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Fasilitas ini masih menjadi pilihan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling disiapkan di beberapa titik pelayanan seperti hari kerja pada umumnya. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat dianjurkan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas.Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memudahkan warga di wilayah penyangga Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM.Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di McD Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang No. 149. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.