Banyak pembaca ingin tahu tentang pajak tahunan Rolls-Royce Phantom milik Raffi Ahmad. Begitu pula dengan artikel mengenai showroom BYD di BSD yang terbakar. Selain itu, banyak juga pembaca yang penasaran dengan apa yang harus dilakukan ketika telat melakukan perpanjangan SIM. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini kumpulan artikel otomotif terpopuler pada Selasa (26/5/2026): 1. Berapa Pajak Tahunan Rolls-Royce Phantom Milik Raffi Ahmad? Rolls-Royce Phantom Aset kendaraan milik Raffi Ahmad kembali mencuri perhatian publik. Bukan hanya karena jumlah koleksinya yang mencapai puluhan unit, tetapi juga besarnya biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk kendaraan-kendaraan mewah tersebut. Berdasarkan laporan LHKPN periodik 2025 yang disetorkan pada Maret 2026, Raffi tercatat memiliki 33 kendaraan dengan total nilai mencapai Rp 68,39 miliar. 2. BYD M6 DM vs Chery Tiggo 8 CSH, Mana Lebih Menarik? BYD M6 DM dan Chery Tiggo 8 CSH sama-sama hadir sebagai PHEV, tapi punya karakter berbeda di pasar keluarga. Persaingan kendaraan elektrifikasi asal China di Indonesia semakin panas setelah BYD memperkenalkan BYD M6 DM. Model tersebut kini langsung berhadapan dengan Chery Tiggo 8 CSH yang lebih dulu hadir di pasar. Meski sama-sama mengusung teknologi plug-in hybrid (PHEV), kedua model menawarkan pendekatan berbeda. 3. Showroom BYD di BSD Terbakar, Api Berasal dari Area Penyimpanan Diler BYD di BSD Kebakaran terjadi di showroom BYD yang berada di kawasan BSD Raya Utama, Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (25/5/2026). Informasi kebakaran tersebut diketahui redaksi saat sedang melakukan shooting test drive mobil di wilayah BSD City, Tangerang Selatan sekitar pukul 14.30 WIB. Dari lokasi terlihat asap membubung dari area belakang bangunan showroom. 4. KNKT Ungkap Sopir Taksi Listrik Kurang Edukasi, Ini Tanggapan Green SM Kondisi taksi daring pasca kecelakan di jalur kereta sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (28/4/2026). Tampak mobil tersebut belum dievakuasi. Kecelakaan KRL dengan taksi listrik Green SM diduga karena adanya human error. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut sopir tersebut minim diedukasi soal teknis mobil yang digunakan. Soerjanto Tjahjono, Ketua KNKT, dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi V, Kamis (21/5/2026), mengatakan, proses pengenalan kendaraan melalui kelas teori secara singkat. 5. Telat Perpanjangan SIM, Harus Bikin Baru atau Bisa Diurus Lagi? Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C. Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa aktifnya habis. Jika terlambat melakukan perpanjangan, SIM tidak bisa langsung diperpanjang dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru. Aturan tersebut masih kerap menjadi pertanyaan masyarakat, terutama bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang