Video yang memperlihatkan sebuah mobil menggunakan aksesori tidak sesuai ketentuan viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @mahirwttdaeng dan @satlantaspolrestabesmakassar_. Dalam video tersebut, terlihat bagian bumper belakang mobil dilengkapi aksesori berupa besi yang dibuat menyerupai tanduk dan memiliki ujung runcing. Aksesori tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama ketika mobil berada dalam kondisi berhenti atau terlibat kecelakaan. Selain aksesori pada bumper belakang, mobil tersebut juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lis berwarna biru. Padahal, kendaraan yang menggunakan Elat tersebut diketahui merupakan salah satu model low cost and green car (LCGC) berteknologi konvensional dengan mesin bensin, bukan kendaraan listrik murni. Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani, mengatakan kendaraan tersebut ditemukan di Jalan Penghibur, Kota Makassar. "Tadi kita temukan di Jl. Penghibur kota Makassar saat melaksanakan kegiatan pendampingan operasi pajak dispenda. Kami arahkan agar segera di perbaiki untuk TNKB dan Tanduk belakang agar di potong yang besi runcingnya," kata Mahir kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2026). Mahir mengatakan, pengendara tersebut hanya diberikan teguran karena aksesori yang digunakan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. "Hanya bersifat teguran saja, karena itu sangat membahayakan pengendara lain," kata Mahir. Aksesori Mobil Penggunaan aksesori tambahan pada kendaraan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu keselamatan dan fungsi kendaraan. Namun, pemasangan bumper dengan duri atau besi yang memiliki ujung tajam dapat masuk dalam kategori perlengkapan kendaraan yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut. Artinya, pemilik mobil sebaiknya gak sembarangan memasang aksesori, terutama jika bentuknya berpotensi melukai atau membahayakan pengguna jalan lain. Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku Khusus mobil listrik Selain aksesori bumper, polisi juga menyoroti penggunaan TNKB dengan penanda warna biru pada mobil tersebut.