Apa yang harus kita lakukan saat bertemu polisi merokok di motor? Haruskah kita menegurnya atau justru diam saja?Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video yang menampilkan pria berseragam polisi merokok di sepeda motor. Bahkan, oknum tersebut sampai ditegur pengguna jalan lain yang berada dekat di belakangnya. Disitat dari akun Instagram @matabukanasbak, oknum berseragam polisi itu duduk berboncengan dengan terduga petugas lain. Dia asik mengisap rokok saat menunggu lampu merah di suatu jalan raya."Pak, matikan rokoknya. Nanti kena orang, masa polisi yang ngerokok di jalan. Biasanya polisi yang menegur, masa ini ngerokok di jalan," demikian tegur perekam video dari arah belakang, dikutip Rabu (25/3).[Gambas:Instagram]Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, harus atau tidaknya kita menegur polisi yang merokok tergantung situasi dan kondisi. Kalau mau menegur, usahakan menggunakan kalimat yang baik."Tergantung (situasi). Semua pasti ada konsekuensinya, rata-rata orang kita kan sumbu pendek. Jadi, harus lihat bagaimana sikonnya," ujar Sony Susmana kepada detikOto, Rabu (25/3).Sony menjelaskan, polisi merupakan manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Itulah mengapa, mereka juga bisa melakukan pelanggaran di jalan raya."Polisi juga manusia ya, bukan robot yang lepas dari kesalahan. Kalau ada kesempatan, digas tipis-tipis selama masih dalam batas toleransi yang menurutnya bisa dimaafkan kali ya. Dan sukur-sukur nggak ketahuan masyarakat," tuturnya.Meski demikian, kata dia, sebagai pelayan publik, polisi semestinya tak memberikan contoh buruk ke masyarakat. Sebab, hal tersebut bisa mencoreng citra instansi kepolisian."Tapi kalau dari standar kompetensi, seharusnya polisi itu panutan masyarakat yang tidak boleh sedikit pun berbuat salah. Jika dilakukan, akhirnya mencoreng institusinya," kata dia.Secara hukum, merokok saat berada di motor bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukumannya kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu.