Batas kemiringan tanjakan untuk truk bermuatan tidak ditentukan oleh satu angka pasti, karena bergantung pada jenis truk, berat muatan, tenaga mesin, serta kondisi jalan. Namun secara umum ada kisaran yang dianggap aman dalam praktik transportasi. Maka dari itu dalam praktik pembuatan jalan raya tidak asal-asalan. Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT, Ahmad Wildan mengatakan selisih standar kemiringan jalan dan kemampuan menanjak truk cukup jauh sehingga masalahnya bukan di tanjakannya. “Standar geometrik jalan yang diperkenankan di jalan tol maksimal adalah 7 persen, kalau di jalan non tol berkisar sekitar 10 persen, tanjakan ekstrem di Indonesia hanya berkisar 10 persen sampai 20 persen,” ucap Wildan kepada KOMPAS.com, Minggu (15/2/2026). Namun demikian grade ability atau kemampuan menanjak truk bervariasi antara 25 - 65 persen dalam kondisi muatan sesuai dengan daya angkutnya. “Sebenarnya truk di Indonesia pada saat melalui jalan menanjak tidak begitu beresiko karena tanjakan di Indonesia, kalaupun muatannya overloading hal ini hanya berdampak pada kecepatan,” ucap Wildan. Dum truk yang mengangkut puluhan pelajar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berjalan mundur sebelum akhirnya terbalik saat menanjak. Jumat, (25/10/2025). Dampaknya, kendaraan tersebut tidak akan bisa menanjak dengan kecepatan yang dipersyaratkan yakni minimal 25 kilometer per jam. Sebagai contoh, Isuzu NHR memiliki grade ability 25 persen, artinya truk ini mampu melalui tanjakan maksimal 25 persen, dalam kondisi muatan sesuai daya angkutnya dengan kecepatan 25 kilometer per jam. Contoh lain, Hino FM 260 memiliki grade ability 60 persen, artinya dia mampu melalui tanjakan 60 persen pada kondisi muatan sesuai daya angkutnya, pada kecepatan minimal 25 kilometer per jam. Truk menabrak mobil Toyota Fortuner karena muatan overload dan tidak kuat menanjak di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Kamis (15/1/2026). Kemiringan dalam satuan persen menunjukkan perbandingan kenaikan tinggi terhadap jarak mendatar. Artinya, tanjakan 60 persen berarti naik 60 meter setiap 100 meter jarak horizontal. Untuk mengubah ke derajat digunakan rumus trigonometri. Hasilnya, kemiringan 60 persen setara sekitar 31 derajat. Sebagai gambaran, tanjakan jalan raya hanya sekitar 10 sampai 20 persen. Jadi tanjakan 60 persen termasuk sangat curam dan jarang ditemui di jalan umum. Kemiringan tersebut umumnya hanya ada pada jalur ekstrem, atau medan off-road. Jadi, batas kemiringan tanjakan untuk truk bermuatan tergantung pada jenis truk, berat muatan, tenaga mesin, serta kondisi jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang