Sebagai salah satu upaya membangun budaya keselamatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat meningkatkan pengawasan terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pengawasan berbasis data dilakukan di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) di seluruh Indonesia melalui Terminal Online System (TOS). Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kepatuhan operator. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyatakan, pengawasan dilakukan tidak hanya untuk mengetahui dan menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran serta kepatuhan operator angkutan umum. “Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan. Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” kata Aan dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026). Pelanggaran Berdasarkan data rekapitulasi pengawasan layanan AKAP pada 115 Terminal Penumpang Tipe A selama periode 1 Januari-7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.302.888 perjalanan bus yang berangkat melalui TTA dan 2.380.867 perjalanan bus yang datang di TTA. Pengawasan Bus AKAP Aan menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memantau kepatuhan operator terhadap persyaratan administratif maupun teknis angkutan penumpang, sekaligus mengetahui potensi pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. “Hasil pemantauan bus yang berangkat, ditemukan sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen yang terindikasi melakukan pelanggaran, sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya. Kemudian, lanjut Aan, pada AKAP yang datang, ada 1.040.567 perjalanan atau sekitar 43,71 persen tidak melakukan pelanggaran, dan terdapat 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Jenis Pelanggaran Dari hasil pengawasan, diketahui jenis pelanggaran di antaranya terkait penyimpangan trayek, masa berlaku Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLU-e), hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan atau Kartu Pengawasan (KPS). Pengawasan Bus AKAP Dari hasil pemantauan terhadap pelanggaran pada 1,3 juta perjalanan bus yang berangkat melalui TTA, tercatat 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran KPS kedaluwarsa. Sementara itu, jenis pelanggaran yang sama juga ditemukan pada bus yang datang di seluruh TTA, yakni 783.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 pelanggaran masa berlaku BLU-e kedaluwarsa, serta 611.953 pelanggaran KPS kedaluwarsa. “Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten. Pemenuhan syarat administrasi dan teknis kelaikan kendaraan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan orang yang harus dipenuhi,” kata Aan. Karena itu, membangun budaya keselamatan membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik pemerintah, operator dan pengemudi, serta masyarakat. Aan meminta operator selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memastikan armada maupun pengemudinya dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi. Ilustrasi BUS AKAP di Terminal “Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum,” ucapnya.