Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026). Layanan ini digelar di sejumlah titik di wilayah Jakarta dan dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Keberadaan SIM Keliling di berbagai lokasi tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memilih titik layanan yang paling dekat dengan domisili atau lokasi aktivitas mereka. Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan serta biaya administrasi yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar. Perlu diperhatikan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Ilustrasi. Layanan SIM Keliling di Klaten tiap Minggu pagi di depan Klatos mulai pukul 6:00 sampai 9:00 WIB. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026, pukul 08.00–14.00 WIB: Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Barat: Lobi Utama LTC Glodok Lobi Selatan Mall Ciputra Halaman Mall Citraland Jakarta Pusat: Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Halaman parkir Samsat Lapangan Banteng Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Halaman parkir Italy Mall Artha Gading Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Gedung Sarinah Cikoko, Pancoran Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang masih berlaku sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara dengan SIM kedaluwarsa tetap dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Adapun persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling meliputi: Fotokopi KTP yang masih berlaku. Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Bukti lulus tes psikologi. Sementara itu, alur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai dari pendaftaran, pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, hingga menunggu SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang