Daftar Isi Isi Garasi Kajari Karo Kajari Karo Diamankan Kejagung Kajari Karo Danke Rajagukguk lagi jadi sorotan. Menilik sisi lain, harta kekayaannya ternyata minus Rp 140 jutaan. Dia diketahui punya dua mobil, ini daftarnya.Nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, lagi jadi sorotan publik terkait dengan kasus Amsal Sitepu. Adapun menilik sisi lain, harta kekayaannya menarik untuk disimak. Sebab, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Danke pada 3 Maret 2026 sebagai Kajari Karo, hartanya justru minus ratusan juta. Danke melapor harta kekayaannya minus Rp 140,4 juta. Secara keseluruhan, Danke sebenarnya memiliki total harta sebesar Rp 678,1 juta. Harta itu terdiri dari berbagai aset. Aset terbesar justru berupa alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 470 juta. Ada dua mobil yang terdaftar pada aset tersebut, berikut ini daftarnya.Isi Garasi Kajari Karo1. Mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2000, hasil sendiri senilai Rp 240 juta2. Mobil Mazda2 tahun 2010, hasil sendiri senilai Rp 230 jutaAset lain yang dimiliki Danke yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 192 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 5 juta, dan kas setara kas sebesar Rp 11,1 juta. Secara keseluruhan, total kekayaan Danke itu bernilai Rp 678,1 juta. Namun demikian, dia juga melapor punya utang sebesar Rp 818,5 juta. Maka dari itu, jika ditotal keseluruhan, hartanya jadi minus Rp 140,4 juta. Dibandingkan pada LHKPN yang disetor tahun 2025, harta kekayaan Danke itu justru belum mengalami perubahan. Nilainya sama persis yaitu minus Rp 140,4 juta.Kajari Karo Diamankan KejagungDi luar soal harta kekayaan, Danke kini tengah diamankan oleh Kejagung buntut dari kasus Amsal Sitepu. Sebagai informasi, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa Kejari Karo di kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.Danke menjelaskan, penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik mark up dalam proyek pembuatan video profil desa. Menurutnya, salah satu modus yang dilakukan ialah meminta kepala desa menyusun rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyewaan peralatan selama 30 hari."Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Danke dikutip detikNews.Selain itu, dia mengatakan Amsal membuat pos anggaran produksi video senilai Rp 9 juta. Namun, Amsal disebut kembali memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah."Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," paparnya.Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas. Setelah vonis bebas, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut. Kemudian Kejaksaan Agung mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut."Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.