Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat (16/1/2025). Berdasarkan keterangan resmi, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling diliburkan seiring peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 2026. Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali sehari setelahnya, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Sehingga para pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada periode tersebut diberikan kesempatan melakukan perpanjangan satu hari. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Januari 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan itu dikutip Instagram @satpasmetrojaya, Kamis (15/1/2026). Pemilik SIM diimbau untuk memperhatikan masa berlaku yang tertera pada kartu. Apabila masa berlaku terlewat dan tidak termasuk dalam periode dispensasi, pemohon wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya, tarif perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C, C1, dan C2 dikenakan biaya Rp 75.000, serta SIM D dan D1 sebesar Rp 30.000. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang