Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan raya. Tapi, banyak pengendara yang mencari celah dengan membuntuti ambulans demi membelah kemacetan. Padahal, cara itu bisa mengancam nyawa.Masih banyak pengendara yang memanfaatkan ambulans untuk membelah kemacetan. Pengendara tersebut kadang membuntuti ambulans, bahkan sambil menyalakan lampu hazard seakan-akan menjadi salah satu rombongan ambulans tersebut.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui media sosialnya mengungkapkan bahaya membuntuti ambulans yang sedang membawa orang sakit. "Beri jalan, bukan ikuti jalan. Karena ambulans butuh ruang, bukan rombongan," tulis Korlantas Polri di Instagram.Ada beberapa alasan kenapa ambulans tidak boleh dibuntuti di jalan. Pertama, ambulans biasanya melaju cepat dan bermanuver. Ambulans melaju cepat untuk memprioritaskan nyawa pasien. Jika dibuntuti kendaraan lain, bisa-bisa terjadi tabrakan beruntun.Praktisi keselamatan berkendara berkomentar bahwa pengendara yang membuntuti kendaraan prioritas bisa-bisa kena dampaknya. Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, pengemudi lain yang 'nebeng' pada kendaraan prioritas berarti tidak mementingkan keselamatan. Sebab, Sony bilang kendaraan prioritas biasanya melaju dengan kecepatan tinggi, zig-zag dan mepet."Ketika diikutin berpotensi bahaya serempetan, tabrakan sampai dengan konflik," ujar Sony kepada detikOto beberapa waktu lalu.Aturan Kendaraan PrioritasMenurut undang-undang, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.