Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Lewat program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serya sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Artinya, denda atas keterlambatan pembayaran pajak terutang maupun keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor akan dihapuskan sepenuhnya. Informasi ini diumumkan melalui melalui X resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). "Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025," tulis keterangan tersebut. Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta :Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025.Khusus Hari Sabtu dan Minggu Pembayaran Pajak bisa dilakukan melalui… pic.twitter.com/mlnx6HtCC3 — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 7, 2025 Namun untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen. Rinciannya sebagai berikut: - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya- Surat kuasa (jika diwakilkan)- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025 Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui website Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI. Warga masih padati Samsat Ciputat jelang dua hari berakhirnya program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten. Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta: -Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta.-Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru.-Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng.-Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara.-Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.