Tahun 2025, Segini Capaian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lantas

Setiap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), wajib pajak dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Target SWDKLLJ dalam tahun ini cukup besar, yakni Rp 524.144.000.000.
Sementara capaian dalam semester 1 tahun 2025 sudah mencapai 53 persen atau Rp 244.910.602.329.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa Jasa Raharja melakukan transformasi dalam pengelolaan penerimaan SWDKLLJ.
"Kami terus mendorong peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan,” kata Dewi.
Pihak Jasa Marga saat ini bertindak aktif mengambil peran dalam meningkatkan penerimaan SWDKLLJ.
"Kami beralih dari pola pikir ‘given’ menjadi ‘actively working on’, dari sekadar rutinitas menuju inovasi," jelasnya.
Meski capaian SWDKLLJ tumbuh signifikan yakni 29,5% dari tahun lalu, namun tingkat kepatuhan nasional belum sepenuhnya memenuhi target.
Tingkat kepatuhan nasional hingga Semester I 2025 berada di 49,69%.
Namun begitu, Jasa Marga menurut Dewi tidak tidak hanya fokus pada pencapaian target, tetapi juga pada perbaikan sistem, penguatan akurasi data, dan keberlanjutan program.
"Sinergi dengan Pembina Samsat, baik di tingkat nasional maupun provinsi, akan menjadi kunci keberhasilan optimalisasi penerimaan dan peningkatan kepatuhan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, besaran SWDKLLJ motor kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu.
Untuk motor lebih dari 250 cc dikenakan sebesar Rp 80 ribu.
Dan mobil dikenakan biaya sebesar Rp 153 ribu.