Aksi pengendara motor yang marah-marah hingga menggebrak ambulans viral di media sosial. Ternyata pelaku merupakan anggota Angkatan Laut bernama Suwarjo.Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026). Tidak seperti pemotor lainnya, pemotor ini justru emosi saat diminta memberi jalan oleh sopir ambulans."Kepada pimpinan kami, khususnya pimpinan TNI Angkatan Laut, kami mohon maaf tidak mengulangi lagi pelanggaran tersebut," jelas pelaku dalam video @ydsf_ambulance_center, dilansir detikJatim, Kamis (30/4). Tindakan Sujarwo viral setelah diunggah akun TikTok @ambulancesikoko. Video berdurasi 1 menit itu menuai lebih dari 2.900 kali suka, lebih dari 290 kali dibagikan, dan telah mendapatkan lebih dari 120 komentar dengan nada beragam dari warganet.Pemilik akun @ambulancesikoko, Varhan Aditya, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4) petang. Varhan mengaku dia sendiri yang sedang berada di balik kemudi ambulans."Iya, kejadiannya di Jalan Bengawan, saya mau arah ke RS William Booth Surabaya mau jemput pasien gawat darurat untuk dirujuk ke RSUD Dr Soetomo. Kejadian sekitar setengah tujuh malam (18.30 WIB). Motor itu lawan arus, padahal ada barier pembatas," katanya saat dikonfirmasi detikJatim.Varhan mengatakan dia melihat sendiri bahwa pemotor itu berkaus TNI AL. Bukannya minggir memberikan jalan seperti pemotor lain yang terlihat di video juga melawan arah, pemotor yang diduga anggota TNI AL itu malah marah-marah dan menggebrak mobil ambulansnya."Iya, bicara kasar. Bicara kotor. Habis itu mukul kap mobil pakai tangan. Pas di samping dia membantah kalau dia salah (lawah arah). Yang saya sesalkan, marah-marah sampai memukul mobil, padahal yang lain pada minggir. Cuma bapak tentara ini aja yang emosi," ujarnya.Akibat insiden tersebut, Varhan mengaku dirinya harus membuang-buang waktu kurang lebih antara 10 hingga 15 menit karena harus berdebat dengan pemotor berkaus TNI AL tersebut. Untung saja dirinya tidak sampai terlambat datang ke rumah sakit dan pasien yang dia jemput berhasil diantar ke tempat rujukan dengan lancar.Marah-marah hingga memukul kendaraan bisa dikategorikan road rage. Penyebab dari road rage muncul lahir dari beragam faktor di jalan, utamanya dari kecakapan pengemudi. Yakni, dari tidak mau mengalah dengan kendaraan lain hingga tak mematuhi aturan."Situasi di jalan raya itu bisa saja memancing seseorang berperilaku impulsif. Perilaku impulsif itu bisa timbul karena stres bawaan sebelum kejadian misalnya stres karena pekerjaan, ataupun stres yang baru berlangsung akibat situasi jalan raya tersebut, misalnya karena kemacetan atau karena perilaku pengguna jalan lain," kata Pakar keselamatan berkendara yang juga instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.Sementara penyebab dari road rage muncul lahir dari beragam faktor di jalan, utamanya dari kecakapan pengemudi. Yakni, dari tidak mau mengalah dengan kendaraan lain hingga tak mematuhi aturan."Kesadaran aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan yang lemah. Kesadaran berbagi (empati) yang lemah. Dan penegakan hukum pasca kejadian yang kurang tegas," kata Jusri."Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum sama dengan damai dengan pertimbangan restorative justice," ungkap Jusri.Menurut undang-undang, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Saksikan Live DetikSore: