Kredit Mobil Belum Lunas, Bolehkah Dijual? Ini Penjelasannya

Banyak orang bertanya-tanya, apakah mobil yang masih dalam masa cicilan bisa langsung dijual ke orang lain? Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang kadang membuat pemilik mobil ingin melepas kendaraannya sebelum tenor kredit selesai.
Secara umum, ide ini bisa dilakukan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, di antara penjual serta pembeli sebaiknya harus mengetahui risiko mobil kredit dijual secara ilegal. Dalam artian, tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Menurut Richard Wang, Marketing Department Head PT Toyota Astra Financial Services (TAF), aturan kontrak kredit jelas menyebutkan bahwa unit yang masih dalam masa cicilan tidak boleh dipindahtangankan sembarangan.
Bursa mobil bekas di Mal Blok M
“Dalam kontrak kredit kami jelas disebutkan bahwa unit tidak boleh dipindahtangankan dengan cara apa pun. Kalau ingin dijual, harus melalui mekanisme over kredit,” kata Richard.
Masalah muncul ketika transaksi dilakukan tanpa prosedur resmi. Jika mobil dijual secara bawah tangan, maka nama debitur lama tetap tercatat sebagai peminjam.
Meskipun mobil sudah berada di tangan orang lain. Artinya, segala risiko hukum dan tanggung jawab cicilan masih melekat pada pemilik pertama.
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit motor, perusahaan pembiayaan (multifinance).
“Jika dilakukan resmi, maka nama debitur lama otomatis bersih setelah unit dialihkan. Namun jika tidak resmi, maka secara hukum tetap debitur lama yang tercatat sebagai peminjam,” ucap Richard.
Kasus seperti ini memang terjadi. Karena itu, penting memastikan transaksi dilakukan lewat jalur resmi agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujar Richard.
Simulasi kredit mobil listrik Wuling Air ev
Over Kredit, Jalan Resmi untuk Jual Mobil Kredit
TAF sendiri memfasilitasi proses over kredit bagi nasabah yang ingin menjual mobilnya. Lewat mekanisme ini, cicilan mobil bisa dialihkan ke pembeli baru secara sah dan tercatat secara hukum.
“Betul, kami memfasilitasi. Kami paham bahwa di tengah masa kredit, ada konsumen yang ingin menjual mobilnya karena alasan tertentu,” kata Richard.
Logo Toyota Astra Finance
“Proses over kredit bisa dilakukan lewat kantor cabang terdekat atau melalui contact center TAF. Sekarang layanan kami juga bisa diakses lewat WhatsApp, telepon, maupun aplikasi Flex,” ujarnya.
Meski begitu, Richard menegaskan bahwa TAF tidak menyediakan daftar mobil over kredit yang siap dijual. Artinya, pemilik mobil tetap harus mencari pembelinya sendiri. Setelah pembeli ditemukan, barulah proses perpindahan nama debitur diproses oleh pihak leasing.
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor, kredit mobil.
Contoh Kasus Over Kredit
Richard memberi gambaran sederhana. Misalnya, seseorang mengambil kredit mobil selama lima tahun. Setelah dua tahun berjalan, ia ingin menjual mobilnya.
Pembeli baru bisa melanjutkan sisa cicilan selama tiga tahun, atau menambah dana agar sisa utang pokok berkurang sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan.
“Kalau over kredit resmi, maka pembeli (debitur baru) sah secara hukum, dan bisa mengambil BPKB setelah pelunasan. Namun jika dilakukan tidak resmi, maka BPKB tetap tercatat atas nama debitur lama,” ujar Richard.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.