Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri. Layanan ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, Kios SIM dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus memangkas waktu pelayanan bagi masyarakat. Korlantas meluncurkan Kios SIM untuk mencetak SIM A dan C secara mandiri. Pemohon cukup scan QR code dan verifikasi data. “Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari keterangannya, Rabu (30/9/2026). Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu terlalu lama mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mencetak SIM yang telah diperpanjang secara daring. Cara Cetak SIM di Kios SIM Mekanisme penggunaan Kios SIM dirancang cukup sederhana. Setelah melakukan pendaftaran perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, pemohon akan memperoleh QR code. QR code tersebut kemudian digunakan pada mesin Kios SIM. Pemohon cukup datang ke anjungan dan melakukan pemindaian atau menempelkan QR code yang telah diperoleh. Selanjutnya, sistem akan menampilkan data pemohon untuk dilakukan verifikasi. Masyarakat perlu memastikan seluruh data yang ditampilkan sudah sesuai. Jika data telah benar, pemohon dapat menekan tombol cetak. Mesin Kios SIM kemudian akan mencetak SIM secara otomatis. “Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” ucap Wibowo. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas sekaligus membuat proses pencetakan SIM lebih praktis. Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020) Kios SIM Belum Tersedia di Semua Lokasi Meski menawarkan proses yang lebih praktis, Kios SIM saat ini belum tersedia di seluruh wilayah. Ke depan, Kios SIM akan dilengkapi di wilayah Jabodetabek, termasuk sejumlah mal pelayanan publik. Wibowo mengatakan, Korlantas Polri akan memperluas penempatan anjungan tersebut secara bertahap. “Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk. Memang saat ini belum seluruhnya untuk anjungan yang kami persiapkan,” kata dia. Calon pemohon SIM C sedang berlatih di jalur yang baru di Satlantas Polres Pemalang Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan, tahap awal perluasan layanan Kios SIM akan dilakukan di 10 titik di wilayah Jabodetabek. “Rencana tahap awal di 10 titik Jabodetabek,” kata Komarudin, kepada Kompas.com (28/9/2026). Namun, Korlantas Polri belum mengumumkan lokasi pasti dari 10 titik tersebut. Komarudin mengatakan, perangkat Kios SIM masih dalam proses sehingga informasi mengenai lokasi akan disampaikan lebih lanjut.