Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan pemilik kendaraan setiap tahun. Saat membayar pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB. Pembayaran PKB tersebut juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK tahunan. Besaran PKB yang dibayarkan setiap kendaraan juga tidak selalu sama. Nilainya dihitung berdasarkan dasar pengenaan PKB dan tarif yang berlaku. Lantas, setelah dibayarkan masyarakat, ke mana uang pajak kendaraan tersebut digunakan pemerintah? Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Berdasarkan penjelasan Pusdatin Bapenda kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2026), khusus di DKI Jakarta, penggunaan sebagian penerimaan PKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Kendaraan Penggunaan hasil penerimaan PKB atau earmarking diatur dalam BAB II tentang Pajak, Bagian Kedua Belas mengenai Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan. Dalam aturan tersebut, hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen. Ketentuan itu mengacu pada bagian pengalokasian pajak daerah yang merupakan turunan dari Pasal 86 UU HKPD dan PP 35/2023. Dana tersebut wajib dibelanjakan atau dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk dua kebutuhan, yakni: Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan Peningkatan moda dan sarana transportasi umum massal Artinya, tidak seluruh penerimaan PKB masuk ke satu pos penggunaan tertentu. Namun, untuk bagian yang telah ditentukan melalui earmarking, pemerintah daerah wajib mengalokasikannya sesuai ketentuan yang berlaku. PKB Jadi Pendapatan Daerah Selain memiliki alokasi khusus tersebut, PKB juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Penerimaan PKB digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah daerah dan pelayanan publik. Artinya, tidak seluruh penerimaan PKB masuk ke satu pos penggunaan tertentu. Namun, untuk bagian yang telah ditentukan melalui earmarking, pemerintah daerah wajib mengalokasikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sebagai bagian dari pendapatan daerah, penerimaan PKB turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.