Pihak diler QJMotor Solo, PT Motor Super Indonesia (PT MSI), memberikan tanggapan resmi terkait kendala pengiriman unit sepeda motor yang dikeluhkan konsumen atas nama Tri Hartanto. Direktur PT MSI Robby Cahyadi menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan atau mengakui adanya tindakan penipuan terhadap konsumen. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak tepat secara hukum karena belum ada putusan pengadilan yang mengikat. "PT MSI tidak pernah menyatakan atau mengakui bahwa telah melakukan penipuan terhadap konsumen. Kami juga tidak dapat menerima penyebutan 'penipuan' sebagai fakta yang terbukti, karena hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terjadi tindak pidana penipuan oleh PT MSI," ujar Robby dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026). Komunitas pengguna QJMOTOR resmi menegaskan eksistensinya di Ibu Kota lewat deklarasi QJRiders Indonesia Chapter Jakarta yang digelar pada 11 Januari 2026 di Idemitsu Moto Lounge. Bukan Tindak Penipuan Robby menjelaskan, persoalan ini tidak bisa disederhanakan sebagai bentuk pembiaran oleh diler. Menurutnya, ada proses pemesanan unit kepada pihak principal, yakni PT QJ Motor Indonesia (QJMI), yang belum dipenuhi. "Fakta yang perlu dilihat adalah unit yang dipesan konsumen tidak pernah dipenuhi atau dikirimkan oleh PT QJ Motor Indonesia (QJMI) kepada PT MSI, meskipun kami telah melakukan pemesanan dan tindak lanjut ke pihak QJMI, baik kepada staf penerima pesanan, sales manager, hingga direksi langsung," kata dia. Kronologi dan Alur Transaksi Lebih lanjut, Robby memaparkan bahwa pemesanan unit QJMotor SRV250 oleh konsumen dilakukan ketika Superbiker Moto masih berstatus sebagai diler resmi QJMI. QJMotor SRV 250 AMT Mengenai skema pembayaran, rekening yang digunakan konsumen saat transaksi juga dipakai diler untuk meneruskan pembayaran ke pihak QJMI. Selain itu, perjanjian diler awal dibuat atas nama Superbiker Moto pada Januari 2025, sebelum PT MSI resmi didirikan pada Maret 2025. "Terkait pemesanan Tri Hartanto, unit tersebut pada akhirnya memang tidak pernah dipenuhi oleh QJMI sehingga tidak penerbitan invoice dari pihak principal," ucap Robby. Bawa Kasus ke Instansi Resmi Melihat dinamika sengketa pemenuhan unit tersebut, PT MSI memilih melangkah ke jalur hukum dan melaporkan permasalahan hubungan diler-principal ini ke sejumlah lembaga pemerintah. "PT MSI telah menyampaikan fakta dan dokumen terkait kepada instansi sesuai kewenangannya, termasuk KPPU, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Bea Cukai untuk dilakukan verifikasi," kata Robby. Ia menambahkan, hubungan kemitraan diler antara PT MSI dan QJMI telah diakhiri secara sepihak oleh QJMI pada Agustus 2025. Meski begitu, hal tersebut tidak serta-merta menghapus hak dan kewajiban hukum yang timbul selama kerja sama berlangsung. Hubungan Komersial dan Tanggung Jawab PT MSI menyatakan tetap membuka pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah dengan konsumen secara patut dan memberikan kepastian hukum. Namun, penyelesaian tersebut dinilai harus mempertimbangkan pembagian porsi tanggung jawab secara adil antara diler dan principal sesuai aturan yang berlaku. QJMotor SRV 250 AMT "Kami berharap pemberitaan dapat membedakan secara jelas antara fakta transaksi, persoalan pemenuhan unit oleh principal, hubungan diler, serta tuduhan atau istilah pidana yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan," kata Robby. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari keluhan konsumen atas nama Tri Hartanto yang tak kunjung menerima unit QJMotor SRV250 meski proses pembayaran telah dilakukan. Kasus tersebut kini berada dalam tahap verifikasi di sejumlah instansi pemerintah untuk mengurai alur transaksi serta pembagian tanggung jawab antara pihak diler dan principal.