Bertambahnya populasi mobil listrik di Indonesia membutuhkan penambahan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan kebiasaan baru para pengguna. SPKLU merupakan fasilitas publik yang digunakan secara bersama. Karena itu, kesiapan infrastruktur perlu diikuti dengan kesadaran pengguna. Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (KOLEKSI) Arwani Hidayat mengatakan, edukasi mengenai etika menggunakan SPKLU perlu didukung kebijakan serta penegakan aturan oleh penyedia layanan. "Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. KOLEKSI secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput," kata Arwani dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026). PT Niscala Energi Indonesia melalui merek iGreen+ menambah jaringan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta. Menurut dia, penyedia layanan SPKLU juga perlu memiliki sistem penegakan aturan yang jelas untuk mencegah fasilitas pengisian digunakan tidak semestinya. "Fasilitas publik ini tidak boleh dimonopoli oleh keegoisan segelintir oknum. Pemberlakuan denda keterlambatan (idle fee) bagi kendaraan yang sengaja ditinggalkan setelah proses pengisian selesai, atau pemblokiran akun sementara bagi pelanggar etika, harus segera diimplementasikan," katanya. Arwani menilai, ekosistem kendaraan listrik membutuhkan sinergi antara kesadaran pengguna dan aturan yang diterapkan oleh penyedia layanan. KOLEKSI merilis panduan etika menggunakan SPKLU yang dibagi dalam tiga tahap, yakni sebelum, saat, dan setelah pengisian daya. SPKLU Sebelum Mengisi Daya 1. Cek ketersediaan charger Pengguna disarankan mengecek ketersediaan charger dan status konektor melalui aplikasi penyedia layanan sebelum menuju SPKLU. Pada SPKLU PLN, misalnya, pengguna dapat memanfaatkan fitur AntreEV di PLN Mobile untuk melihat kondisi antrean dan estimasi waktu tunggu. Pengguna juga dapat mengambil nomor antrean setelah tiba di lokasi. 2. Ambil nomor antrean Jika tersedia sistem antrean digital, pengguna sebaiknya mengikuti mekanisme yang ditetapkan di lokasi, termasuk memindai QR Code untuk mendapatkan nomor antrean. Jika sistem antrean digital tidak tersedia, antrean dilakukan berdasarkan urutan kendaraan yang tiba lebih dahulu di area tunggu. 3. Jangan gunakan charging bay sebagai tempat parkir Area SPKLU diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengisi daya. Pengguna yang tidak hendak melakukan pengisian sebaiknya tidak memarkirkan kendaraan di charging bay karena dapat menghalangi pengguna lain. 4. Jangan menghambat kendaraan lain Jika seluruh charger sedang digunakan, kendaraan sebaiknya ditempatkan di area tunggu yang tidak mengganggu sirkulasi. Pengguna juga dapat berkomunikasi dengan pengemudi lain untuk mengetahui perkiraan waktu tunggu. SPKLU VinFast yang didukung V-Green mulai menjangkau berbagai titik di Indonesia Saat Mengisi Daya 1. Parkir sesuai marka Posisikan kendaraan di dalam area yang telah ditentukan. Pastikan kendaraan tidak menghalangi akses ke charger atau konektor lain. 2. Tinggalkan nomor kontak Jika harus meninggalkan kendaraan untuk sementara, misalnya pergi ke toilet atau area komersial, pengguna dapat meninggalkan nomor telepon yang mudah terlihat. Hal ini memudahkan pengguna lain menghubungi pemilik kendaraan apabila terjadi kendala selama proses pengisian. 3. Pertimbangkan berhenti di 80 persen Pada pengisian cepat DC, kecepatan pengisian umumnya mulai menurun ketika kapasitas baterai mendekati tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, ketika antrean panjang, pengguna dapat mempertimbangkan menghentikan pengisian di sekitar 80 persen agar charger bisa segera digunakan pengguna lain. Namun, jika kondisi SPKLU sedang sepi, pengisian hingga 100 persen tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan perjalanan. 4. Jangan mencabut konektor kendaraan lain Pengguna tidak diperbolehkan mencabut konektor dari kendaraan lain tanpa izin pemiliknya, meskipun indikator pada mesin terlihat menunjukkan proses pengisian telah selesai. Astra Infra mempersiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh rest area sepanjang ruas Cipali dan Tangerang-Merak sebagai langkah mitigasi kemacetan di titik-titik lelah. Setelah Pengisian Selesai 1. Segera pindahkan kendaraan Kendaraan sebaiknya segera dipindahkan setelah proses pengisian selesai. Jangan menjadikan charging bay sebagai tempat parkir setelah baterai mencapai tingkat pengisian yang diinginkan. Kebiasaan meninggalkan kendaraan di depan charger setelah pengisian selesai dapat membuat pengguna lain harus menunggu meski unit charger sebenarnya sudah tidak digunakan. 2. Kembalikan konektor Setelah selesai digunakan, kembalikan konektor ke dudukan yang tersedia. Hindari membiarkan konektor atau kabel berada di lantai. 3. Rapikan kabel Pastikan kabel pengisian tidak melintang di jalur kendaraan atau tergeletak sembarangan. Kabel dan konektor merupakan bagian dari fasilitas yang digunakan bersama. 4. Jaga kebersihan Jangan meninggalkan sampah di area pengisian. Charging bay yang bersih akan lebih nyaman dan aman digunakan pengguna berikutnya. Pada akhirnya, bertambahnya jumlah SPKLU perlu diikuti kebiasaan penggunaan yang tertib. Dengan begitu, satu unit charger dapat dimanfaatkan lebih banyak pengguna, terutama ketika permintaan pengisian sedang tinggi.