Mobil SIM Keliling Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan tepat waktu agar tetap legal saat berkendara di jalan raya. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah.Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif, Senin 1 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta.Untuk masyarakat Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM di dua titik, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Bagi warga Jakarta Timur, mobil layanan beroperasi di Grand Mall Cakung. Seluruh titik di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Tidak hanya di Ibu Kota, layanan serupa juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB. Untuk masyarakat Bekasi, layanan tersedia di Burger King Harapan Indah mulai 08.00–10.00 WIB.Sementara itu, warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall BTM atau Yogya Dramaga, yang buka 09.00–12.00 WIB.Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis, cepat, dan efisien, tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas.