Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Selain berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan izin berkendara, SIM juga menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi syarat legal dan administratif untuk mengemudi di jalan raya. Karena memiliki masa berlaku lima tahun, pemilik wajib memperpanjangnya agar tetap sah digunakan. Untuk mempermudah masyarakat, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa, 11 November 2025. Layanan ini memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, terdapat beberapa titik lokasi layanan di wilayah DKI Jakarta. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat mendatangi Mall Grand Cakung. Di kawasan Jakarta Barat, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.Layanan perpanjangan SIM juga tersedia di kota-kota penyangga. Di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan mobil SIM Keliling yang berada di Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dengan jam operasional 09.00–12.00 WIB. Warga Bandung dapat mengunjungi Indogrosir Ahmad Yani atau McD Istana Plaza, yang buka mulai 08.00 WIB hingga selesai.Sementara itu, untuk masyarakat Bekasi, layanan tersedia di Pizza Hut Komsen Jatiasih, dengan jam pelayanan 08.00–10.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, disarankan datang lebih awal.Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.