Baru-baru ini media sosial dihebohkan aksi pengendara Toyota Kijang Innova dan Nissan Grand Livina yang adu senggol di Tol Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menelusuri identitas pemilik kedua kendaraan tersebut.Tayangan viral itu mulanya dibagikan akun Instagram @iyannazriel sebelum dibagikan ulang akun-akun besar lain, termasuk Dashcam Owners Indonesia. Jika dilihat dari tayangan berdurasi singkat tersebut, Livina dan Innova itu mula-mula melaju beriringan. Namun, tak lama kemudian, Innova mulai bergerak agresif ke kiri untuk menyenggol Livina yang melesat kencang.Tak terima disenggol, pengemudi Livina langsung banting setir ke kanan untuk menyenggol balik Innova. Meski demikian, upayanya gagal. Aksi itu berakhir usai Innova berhenti dan memalang laju Livina. Kedua pengemudi kemudian terlibat keributan di tengah jalan tol. Dikutip detikNews, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya sudah menelusuri informasi viral tersebut. Polisi juga sudah mencari tahu pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor yang terpasang."Kendaraan B-1856-URB jenis Innova silver, tahun 2013 atas nama Koeniwati Soetirna dengan hasil bahwa keterangan atas nama Koeniwati Soetirna mobil tersebut benar pernah dimilikinya. Namun sejak bulan Oktober tahun 2025 telah dijual dan tukar tambah dengan kendaraan lain, dan sekarang tidak mengetahui siapa yang memilikinya," kata Ojo.Pihak kepolisian juga sudah menelusuri pemilik kendaraan Nissan Livina tersebut. Namun, kata Ojo, diduga pemilik asli kendaraan sudah meninggal."Kendaraan B-1896-POA jenis Nissan Livina warna hitam, tahun 2011 atas nama Joshua Widjaya dengan hasil kami identifikasi tidak keluar profilnya. Diprediksi orangnya sudah almarhum," ujarnya.Belum diketahui secara pasti duduk perkara saling kejar hingga senggolan kedua kendaraan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.[Gambas:Instagram]Pentingnya Blokir Pelat Nomor Mobil yang Sudah DijualBerkaca dari peristiwa tersebut, pemilik kendaraan perlu melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) jika motornya sudah dijual atau hilang karena dicuri. Untuk kendaraan yang telah dijual, segera lakukan Lapor Jual Kendaraan.Dengan melapor jual, masyarakat tidak lagi menjadi penanggung jawab kendaraan tersebut. Jadi, lapor jual bisa diibaratkan sebagai laporan resmi bahwa kepemilikan sudah berpindah tangan.Keuntungan lain dari lapor jual kendaraan adalah, masyarakat tidak akan dikenakan pajak progresif saat melakukan pembelian kendaraan baru.Dikutip situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik melalui pihak ketiga maupun secara langsung. Dengan melakukan lapor jual, kepemilikan kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.Lapor jual kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda Jakarta kini menyediakan layanan Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.