Ada pengendara mobil yang menaruh pelat nomor di dashboard, bukan di tempat yang disediakan. Emang boleh ya?Pernahkah kamu melihat pengendara mobil yang menaruh pelat nomor di dashboard? Dari jauh sih memang terlihat karena kaca depan umumnya terang. Tapi secara aturan apa diperbolehkan? Ternyata jawabannya tidak. Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, hal itu merupakan pelanggaran lalu lintas sekalipun kaca bening dan terang. [Gambas:Instagram]Dalam penjelasannya, pengemudi dianggap melanggar ketetapan di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 68. Sejatinya dalam pasal tersebut tak disebutkan detail soal tempat pemasangan pelat nomor. Pasal 68 hanya menjelaskan bahwa setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Adapun TNKB alias pelat nomor itu harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangan.Menyoal tempat pasang, ternyata tertuang pada pasal 45 ayat 3 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor."TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi," demikian penjelasan aturannya.Kalau kamu memasang pelat nomor di dashboard, terhitung sebagai pelanggaran lantaran tidak memasang TNKB pada tempat semestinya. Pengendara juga bakal langsung dikenai tilang. Ancaman dendanya sesuai dengan pasal 280 UU no.22 tahun 2009."Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian penjelasan soal sanksinya.Selain itu, menaruh pelat nomor di dashboard juga membuat kendaraan sulit terekam kamera ETLE karena ada pantulan cahaya.