Bea balik nama dianggap jadi beban tersendiri bagi pemilik kendaraan bekas karena biayanya tinggi. Kini bea balik nama itu sudah dihapus.Satu-satunya cara tanpa melampirkan KTP pemilik lama adalah melakukan balik nama. Soalnya kalau kamu mengurus balik nama, itu sekaligus mengganti identitas kepemilikan kendaraan langsung atas nama kamu sendiri. Jadi, tak lagi perlu pinjam-pinjam KTP pemilik sebelumnya. Namun demikian, proses balik nama seringkali dikeluhkan pemilik kendaraan. Pasalnya, biaya saat balik nama cukup tinggi. Untuk diketahui, tarif balik nama itu 1 persen dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 200 juta, maka biaya BBNKB sebesar sekitar Rp 2 juta. Artinya mobil dengan harga beli Rp 200 juta, penghematan biaya balik namanya sebesar Rp 2 juta. Biaya ini akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi. Makin tinggi harga beli, tentu biayanya akan lebih besar.Tapi kini tarif itu dihapuskan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kamu yang mau balik nama, biaya jadi berkurang karena tarif balik nama sudah dihapus."Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.Wibowo menyarankan agar masyarakat segera membalik nama agar pengurusan kendaraan lebih mudah. Pun saat perpanjang STNK tak lagi butuh KTP pemilik lama. Meski begitu, saat ini warga yang mau bayar pajak tahunan diperbolehkan tak melampirkan KTP pemilik lama."Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan," tutur Wibowo.Selain itu, Wibowo menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang telah dimanfaatkan secara lintas sektor.