Mobil bekas eks armada taksi masih menjadi pilihan bagi sebagian konsumen yang menginginkan kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, salah satu hal yang kerap menjadi pertimbangan sebelum membeli ialah soal legalitas dan status administrasi kendaraannya. Menjawab keraguan tersebut, PT Blue Bird Tbk memastikan seluruh mobil bekas eks taksi yang dipasarkan ke konsumen telah menyelesaikan seluruh proses legalitas sehingga siap digunakan di jalan. Benz Eks Taksi Bluebird Status Kendaraan VP Used Car PT Blue Bird Tbk, Hery Sugiarto, mengatakan setiap unit yang dijual sudah melalui proses perubahan status dari kendaraan operasional menjadi kendaraan pribadi dengan pelat putih. "Proses itu misalnya perubahan status kendaraan menjadi kendaraan pribadi berpelat putih. Artinya, kendaraan ini sudah siap digunakan di jalan tanpa perlu pengurusan tambahan," kata Hery kepada Kompas.com belum lama ini. Menurut Hery, konsumen juga tidak perlu lagi mengurus dokumen dasar, seperti mutasi maupun perubahan status kendaraan. Seluruh proses tersebut telah diselesaikan oleh Blue Bird sebelum mobil dipasarkan. Dengan demikian, pembeli dapat langsung menggunakan kendaraan tanpa harus mengkhawatirkan aspek legalitasnya. Ilustrasi taksi Blue Bird, Bluebird. Tetap Wajib Bayar Pajak dan Balik Nama Meski seluruh proses administrasi dasar telah diselesaikan, Hery mengingatkan masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik baru. Pertama, pajak tahunan kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pembeli juga disarankan segera melakukan proses balik nama kepemilikan kendaraan. Menurut Hery, balik nama akan mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari, termasuk ketika kendaraan hendak dijual kembali. Melalui proses tersebut, Blue Bird ingin memastikan konsumen mendapatkan mobil bekas eks taksi yang tidak hanya siap pakai, tetapi juga memiliki status hukum yang jelas dan aman untuk digunakan.