Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya berdampak pada kebutuhan infrastruktur pengisian daya, tetapi juga aspek transportasi penyeberangan. Seiring meningkatnya jumlah pengguna mobil dan sepeda motor listrik, kebutuhan mobilitas antarpulau via laut menggunakan kapal feri juga diperkirakan akan terus bertambah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan regulasi dan standar operasional penyeberangan kendaraan listrik. Mobil listrik Polytron G3 sebagai official car Indonesia Open 2026 Pasalnya, kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan konvensional, terutama terkait penggunaan baterai berteknologi lithium ion yang memerlukan prosedur penanganan dan mitigasi risiko tersendiri. Aturan Penyeberangan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),, Windy Andale, menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang menjadi dasar penanganan kendaraan listrik di sektor penyeberangan. "Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal yang mengangkut kendaraan listrik sebagai pedoman keselamatan operasional di sektor penyeberangan," kata Windy kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026). Menurut dia, regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting untuk memastikan keselamatan selama pelayaran, mulai dari proses penempatan kendaraan hingga penanganan kondisi darurat. Ilustrasi baterai mobil listrik "Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari penataan kendaraan listrik di atas kapal, kesiapan sistem keselamatan dan peralatan pendukung, hingga prosedur mitigasi dan penanganan keadaan darurat," ujar Windy. Keberadaan pedoman tersebut menjadi penting mengingat jumlah kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Kemudian pada sisi lain, layanan penyeberangan memiliki peran strategis dalam menghubungkan berbagai wilayah kepulauan di Indonesia, sehingga standar keselamatan harus mampu mengikuti perkembangan teknologi kendaraan. Koordinasi Karena itu, ASDP selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan, terus melakukan koordinasi dan memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan di lapangan. KMP Siginjai, kapal feri lintas Jepara-Karimunjawa "Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, ASDP terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan, regulator, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi pedoman berjalan optimal di lapangan," kata Windy. Koordinasi tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan prosedur keselamatan, kesiapan fasilitas pendukung, hingga peningkatan kemampuan personel dalam menangani kendaraan listrik selama proses penyeberangan. Meski saat ini sudah terdapat pedoman dari Kementerian Perhubungan, ASDP menegaskan bahwa penguatan standar operasional akan terus dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. "Evaluasi dan penguatan standar operasional juga terus dilakukan secara adaptif agar layanan penyeberangan tetap aman, nyaman, dan mampu mengakomodasi perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional," ujar Windy. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang