Balai lelang selama ini terkenal sebagai tempat berburu mobil bekas dengan harga menarik. Kondisi kendaraan yang dijual apa adanya membuat harga pembukaan lelang umumnya berada di bawah kisaran pasar. Meski mayoritas pasokan mobil berasal dari tarikan perusahaan pembiayaan (leasing) atau unit korporasi, pemilik kendaraan pribadi perorangan ternyata juga bisa memanfaatkan fasilitas titip jual di balai lelang. Marketing Balai Lelang Megatama (Otolink) Agus Salim menjelaskan, prosedur titip jual untuk unit perorangan tergolong ringkas dan fleksibel. Mobil bekas tarikan leasing di balai lelang "Titip lelang gampang, seperti H-3 lelang, unit dan berkas sudah ada di balai lelang. Nanti kami bantu taksasi perkiraan harga jual, tinggal pemilik mau mengikuti rekomendasi harga kami atau tidak," ujar Agus kepada Kompas.com belum lama ini. Agus menambahkan, penentuan harga dasar (limit) menjadi kunci utama. Membuka harga awal di bawah nilai pasar justru sering memicu persaingan penawaran yang lebih agresif dari para peserta lelang. "Misal harga pasaran Rp 100 juta, buka harga Rp 90 juta. Nanti peserta terpacu terus dengan kelipatan penawaran Rp 500.000. Karena penawarannya terbuka dan diminati banyak orang, harga akhirnya malah bisa terbentuk di atas harga pasaran," kata Agus. Prosedur Inspeksi dan Skema Biaya Hal senada diungkapkan oleh Presiden Direktur IBID Daddy Doxa. Layanan titip jual untuk perorangan kini dipermudah melalui integrasi platform digital. "Personal maupun perusahaan yang ingin menjual kendaraan melalui balai lelang dapat memanfaatkan layanan titip jual di IBID. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs web atau aplikasi dengan mengisi informasi data kendaraan," kata Doxa. Setelah data terisi, pemilik menentukan jadwal kedatangan untuk proses inspeksi fisik. Hasil pemeriksaan kendaraan tersebut menjadi dasar penentuan harga rekomendasi yang dapat dijadikan acuan limit lelang oleh pemilik. Balai lelang Auksi di Pool Semarang Dari sisi efisiensi biaya, pemilik kendaraan tidak dibebankan biaya pendaftaran atau penayangan unit di awal proses. "Proses pendaftaran hingga kendaraan tayang di lelang tidak dikenakan biaya. Biaya jasa baru akan dikenakan setelah kendaraan berhasil terjual, yang nilainya diperhitungkan langsung dari harga akhir yang terbentuk dalam lelang," ujar Doxa. Dengan keberadaan fasilitas titip jual di balai lelang, pemilik mobil bekas kini memiliki alternatif alur penjualan yang relatif cepat, transparan, dan efisien selain menjualnya langsung ke diler mobil bekas atau pembeli perorangan. Kuncinya terletak pada penentuan harga limit yang proporsional serta pemahaman kondisi unit secara jujur dari hasil inspeksi fisik sebelum lelang dimulai.