80 persen orang Indonesia mengincar mobil di bawah Rp 300 juta. Nggak heran kalau mobil-mobil dengan banderol di bawah Rp 300 juta itu banyak diburu.Orang Indonesia kebanyakan mengincar mobil dengan harga di bawah Rp 300 juta. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, setidaknya 70-80 persen orang RI beli mobil dengan harga di bawah Rp 300 juta itu. "Mobil yang banyak dibeli oleh masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah sekitar 70-80 persen masyarakat kita itu beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta, oke ada yang di bawah Rp 400 juta, range-nya di situ lah," ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara saat disambangi detikOto di kantornya, Kamis (16/4/2026).Mobil-mobil di bawah Rp 300 juta itu memang mendominasi penjualan di Indonesia. Kebanyakan dihuni oleh mobil LCGC (Low Cost Green Car), Low MPV, hingga beberapa model Low SUV. Untuk modelnya ada Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Honda Brio, Toyota Avanza, hingga Daihatsu Terios.Nggak cuma itu, beberapa pabrikan mobil listrik juga menawarkan mobil dengan banderol di bawah Rp 300 juta dan terbilang sukses. Sebut saja BYD Atto 1 yang bisa dimiliki mulai harga Rp 199 juta ataupun Jaecoo J5 dengan banderol termahal Rp 299 juta. Keduanya mendominasi penjualan mobil di Tanah Air dalam beberapa bulan belakangan.Di lain sisi, mobil-mobil di bawah Rp 300 juta itu juga dijadikan alat pencari nafkah. Ya, mobil-mobil dengan banderol di bawah Rp 300 juta itu kebanyakan dihuni oleh model LCGC (Low Cost Gren Car), Low MPV, hingga Low SUV. Digunakan sebagai alat cari duit, tak seharusnya mobil-mobil itu dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)."Mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent ya, untuk bekerja, bahkan mencari uang ya, untuk Grab, taksi online jadi pertanyaannya di mana kemewahannya sehingga dia dikenakan PPnBM," ujar Kukuh.Pemerintah sejatinya bisa mengkaji ulang terkait penerapan PPnBM. Menurut Kukuh, harus ada kategori lebih rinci untuk mobil-mobil yang dikenai PPnBM. Bila dibebankan terhadap mobil di atas Rp 1 miliar justru lebih tepat karena mobil-mobil itu sudah masuk golongan mewah."Bukan sekonyong-konyong dihapus, silakan dikaji jadi kita mengambil sebuah kebijakannya itu ada dasarnya. Dasarnya itu kan tadi masyarakat perlu kendaraan. Karena apa? Public transportation kita belum memadai," sambungnya lagi.Untuk diketahui, tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%.Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.