Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan over dimension over load (ODOL) yang masih beroperasi di jalan tol. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kebijakan zero ODOL pada 2027. Pengawasan dan penindakan terhadap truk yang membawa muatan berlebih dilakukan secara bertahap sejak 2026. Salah satu langkah yang dilakukan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) adalah memasang alat weigh in motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol. Kepala BPJT Kementerian PU Ni Komang Rasminiati mengatakan, saat ini sudah terdapat 47 perangkat WIM yang dipasang di jalan tol untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan. "Terkait dengan ODOL, di sini kami juga melakukan semacam dukungan yang konkret dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian. Saat ini kami sudah menginstall 47 weigh in motion atau WIM di jalan tol," kata Komang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, dikutip Rabu (24/9/2026). Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022) BPJT Siapkan 10 WIM Tambahan WIM merupakan perangkat penimbang bergerak yang dapat mengukur dan merekam bobot gandar serta bobot kotor kendaraan ketika melaju. Perangkat tersebut menggunakan sensor yang dipasang pada perkerasan jalan maupun struktur jembatan untuk mendeteksi beban dinamis kendaraan. Dengan teknologi tersebut, kendaraan tidak perlu berhenti untuk dilakukan penimbangan. Data berat kendaraan dapat diperoleh ketika truk melintas di titik pengukuran. Uji coba penimbangan truk dengan perangkat Weigh In Motion di Jembatan Timbang Kulwaru, Kulon Progo, Rabu (26/1/2022) BPJT berencana menambah 10 perangkat WIM untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap kendaraan ODOL di jalan tol. Komang mengatakan, pemasangan WIM juga akan diintegrasikan dengan sistem penindakan yang dimiliki instansi terkait. "Hal ini tujuannya agar penindakan terhadap ODOL ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian dan juga diintegrasikan dengan ETLE milik kepolisian dan juga BLU-e milik Kementerian Perhubungan ini dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien," ujarnya. Jasa Marga memasang rangka gantry Radio Frequency Identification (RFID) yang terintegrasi dengan sensor Weigh-In-Motion (WIM) untuk menjaring truk ODOL. Dengan integrasi tersebut, data kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diharapkan dapat mendukung proses pengawasan dan penindakan secara lebih efektif. Truk ODOL Percepat Kerusakan Jalan Tol Penertiban truk ODOL dilakukan bukan hanya karena persoalan kepatuhan terhadap aturan muatan. Kendaraan dengan muatan berlebih juga memberikan dampak terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan. Komang mengatakan, kelebihan muatan dapat mempercepat kerusakan perkerasan jalan sehingga meningkatkan kebutuhan biaya pemeliharaan. Truk ODOL di Tol Balmera "Pelanggaran muatan berlebih ini sangat berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang mengakibatkan peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Kemudian peningkatan risiko kecelakaan tingkat fatalitas, serta juga polusi dan emisi udara," katanya. Tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol juga masih cukup tinggi. Berdasarkan data WIM 2025, rata-rata pelanggaran kendaraan ODOL di ruas tol yang dikelola Jasa Marga mencapai 17,62 persen dari kendaraan non-Golongan I yang melintas. Adapun angka pelanggaran di ruas tol Trans Sumatera yang dikelola PT Hutama Karya tercatat lebih tinggi, yakni mencapai 21,29 persen.