Mobil SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Karena memiliki masa berlaku lima tahun, SIM harus diperpanjang sebelum habis agar tetap sah digunakan di jalan raya. Untuk memudahkan masyarakat, kepolisian kembali menghadirkan layanan mobil SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik. Program ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa perlu ke Satpas dan mengantre lama.Mengacu pada informasi di laman resmi Korlantas Polri, dilihat VIVA Otomotif Senin 8 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Layanan ini hadir agar masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM lebih cepat dan efisien. Untuk warga Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Masyarakat Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.Bagi warga Jakarta Barat, layanan berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung. Seluruh lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal karena kuota harian terbatas. Di wilayah penyangga, layanan serupa juga tersedia di beberapa titik. Masyarakat Bandung dapat memperpanjang SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa mulai pukul 09.00–12.00 WIB. Di Bekasi, pelayanan beroperasi di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00–10.00 WIB. Warga Bogor bisa memanfaatkan layanan di Mall BTM atau Yogya Dramaga pada pukul 09.00–12.00 WIB.Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adanya layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperpanjang SIM lebih praktis dan tanpa antre panjang di Satpas.