Kondisi lalu lintas di DKI Jakarta masih dihadapkan pada persoalan klasik, yakni kemacetan. Padahal, berbagai rekayasa lalu lintas telah diterapkan sejak lama, mulai dari three in one (3 in 1) hingga sistem ganjil genap yang kini memasuki usia satu dekade sejak diberlakukan pada 2016. Setiap skema pembatasan kendaraan memiliki riwayat, problematika, hingga akhirnya melahirkan kebijakan pengganti. Namun jika dicermati saat ini, efektivitas sistem ganjil genap dalam menekan jumlah kendaraan di jalan protokol kembali dipertanyakan. Ilustrasi lalu lintas, kondisi transportasi publik di Jakarta. Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara pada 18?24 Maret 2026 selama libur Nyepi dan Idul Fitri. Apalagi, kebijakan pembebasan ganjil genap bagi kendaraan listrik yang dibarengi dengan harga mobil yang makin terjangkau dinilai belum menyelesaikan masalah. Pembatasan menjadi kurang berdampak jika mobilitas warga hanya bergeser dari mobil konvensional ke mobil listrik, sementara ruang jalan yang terpakai tetap sama padatnya. Era 3 in 1 dan Fenomena Joki Upaya pembatasan kendaraan di Jakarta bermula dari sistem 3 in 1 yang diterapkan sejak awal 1990-an dan diperketat pada 2003. Aturan ini berlaku di koridor utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto pada jam berangkat dan pulang kerja. Seorang joki 3 in 1 menawarkan jasa kepada pengendara mobil yang lewat di ruas Jalan Gatot Subroto, Slipi, Jakarta, Selasa (28/9/2010). Sistem ini menuntut setiap mobil pribadi yang melintas untuk membawa minimal tiga orang penumpang demi memangkas volume kendaraan. Namun dalam perjalanannya, efektivitas 3 in 1 tergerus maraknya fenomena joki jalanan. Praktik penyewaan jasa penumpang di tepi jalan justru memicu permasalahan sosial baru dan membuat aturan pembatasan kehilangan taji. Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai bahwa setiap kebijakan pembatasan lalu lintas memang melalui tahapan dan evaluasi berkelanjutan. "3 in 1 sudah masa lalu, enggak efektif lagi ya. Namanya kebijakan itu kan bertahap, kalau enggak efektif cari lagi. Itu mengalami proses, enggak ujug-ujug ada," ujar Djoko kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2026). Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menghentikan sistem 3 in 1 pada pertengahan 2016. Kasus Pelat Nomor Palsu Marak Lagi, Dipakai Untuk Lolos Ganjil Genap Peralihan ke Sistem Ganjil Genap Sebagai pengganti 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap secara resmi mulai 30 Agustus 2016. Skema ini membatasi pergerakan mobil pribadi berdasarkan kesesuaian digit terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal pada kalender. Sistem ganjil genap dinilai lebih objektif serta memudahkan pengawasan petugas di lapangan maupun penindakan otomatis via kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Aturan ini berlaku dalam dua sesi jam sibuk, yakni pagi dan sore hari di sejumlah ruas jalan protokol. Kendati sempat efektif menekan volume kendaraan pada masa awal penerapan, masyarakat perlahan menemukan celah adaptasi. Mulai dari membeli kendaraan kedua dengan kombinasi pelat berbeda hingga maraknya penggunaan pelat nomor palsu. Ilustrasi ganjil genap Jakarta "Iya, ganjil genap sudah terlalu lama dan banyak pelanggaran. Mungkin lebih dari 50 persen banyak yang pakai pelat palsu," kata Djoko. Ia menambahkan, ganjil genap justru memicu sebagian warga kelas atas untuk menambah jumlah kendaraan demi bisa beraktivitas harian tanpa terhalang tanggal. "Gage (ganjil genap), orang yang punya uang kan, dia beli nopol, beli mobil baru, tambah. Ganjil genap kok malah macet, saya pelajari. Enggak efektif, itu kejadian sebelum pandemi," tegasnya. Insentif Kebal Aturan untuk Mobil Listrik Sejalan dengan komitmen menekan emisi gas buang, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Melalui regulasi ini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) resmi dikecualikan dari aturan ganjil genap. Hak istimewa untuk bebas melintas setiap hari menjadi salah satu daya pikat utama yang memicu lonjakan populasi mobil listrik di Ibu Kota. Pembebasan ini terbukti ampuh mendorong minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan. Ilustrasi jalan berbayar elektronik ERP Jakarta. Dilema Kemacetan dan Urgensi ERP Namun di sisi lain, lonjakan populasi mobil listrik membawa dilema baru. Meski ramah lingkungan dan bebas emisi gas buang, kebutuhan ruang jalan untuk satu unit mobil listrik tetap sama besarnya dengan mobil konvensional. Akses bebas ganjil genap membuat sebagian pemilik mobil listrik tetap mengandalkan kendaraan pribadi untuk beraktivitas harian, alih-alih beralih memanfaatkan transportasi publik. Alhasil, kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama tetap tinggi pada jam berangkat dan pulang kerja. Melihat kondisi tersebut, Djoko mendorong pemerintah daerah untuk melangkah ke tahap kebijakan berikutnya, yakni penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ilustrasi ERP atau jalan berbayar "Ya sudah pakai ERP saja, lebih efektif. Ganjil genap juga cuma transisi saja menuju ERP," kata Djoko. Menurutnya, keberlanjutan dan konsistensi pemerintah menjadi kunci utama perbaikan sistem lalu lintas di Jakarta. "Cuma prinsipnya, mau enggak orang itu konsisten, berkelanjutan. Ada yang seperti lanjutkan saja apa yang ada. Padahal yang harus dipikirkan ya ke ERP. ERP bisa luwes, sudah terbukti di beberapa negara," pungkasnya. Melihat efektivitas ganjil genap yang makin menurun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama pihak kepolisian kini terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk menentukan arah kebijakan lalu lintas Jakarta ke depan.