Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (14/1/2026). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di sejumlah titik di Jakarta. Adapun lokasi digelarnya SIM Keliling Jakarta hari ini adalah sebagai berikut: Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Samsat keliling Polda Metro Jaya Syarat Perpanjangan SIM Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi SIM lama yang masih aktif, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Biaya Perpanjangan SIM Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon diimbau datang lebih awal mengingat kuota layanan terbatas setiap harinya, serta mengikuti arahan petugas demi kelancaran proses perpanjangan SIM. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang