JAKARTA, KOMPAS.com - Harga mobil listrik di Indonesia diperkirakan akan berubah signifikan mulai 2026. Berakhirnya berbagai insentif pajak yang selama ini menopang harga jual kendaraan listrik berpotensi membuat banderolnya melonjak, terutama untuk model impor yang belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus, menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut secara hitung-hitungan sebenarnya cukup mudah dipahami. Kuncinya ada pada dasar pengenaan pajak atau DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Logika Hitungan Sederhana “Logika hitungannya sebenarnya sederhana, semua berangkat dari dasar pengenaan pajak/DPP atau harga sebelum pajak,” kata Yannes, Minggu (4/1/2026). Ilustrasi pemberian diskon PPnBM pada mobil baru Selama insentif masih berlaku, mobil listrik dengan TKDN minimal 40 persen hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 2 persen. Dengan skema ini, harga on the road (OTR) menjadi relatif terjangkau. “Saat masih ada insentif, EV TKDN lebih besar 40 persen hanya dikenakan PPN efektif 2 persen, jadi rumusnya harga = DPP × 1,02,” ujar Yannes. Namun, kondisi tersebut akan berubah ketika insentif resmi dihentikan. Mulai 2026, PPN kembali normal ke angka 12 persen. “Tanpa insentif di 2026, rumusnya berubah jadi DPP × 1,12. Selisihnya sekitar 10 persen dari harga dasar, atau kurang lebih 9,8 persen dibanding harga OTR sekarang,” katanya. Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu. Artinya, mobil listrik yang saat ini dijual dengan harga kompetitif berpotensi naik puluhan juta rupiah, meski sudah dirakit lokal dan memenuhi syarat TKDN. Simulasi Dampak Kenaikan Harga Kenaikan harga akan jauh lebih terasa pada mobil listrik impor utuh (CBU), khususnya yang tidak mendapat insentif sama sekali. Yannes mencontohkan simulasi sederhana untuk menggambarkan dampaknya. “Contoh gampangnya, kalau DPP EV CBU Rp 200.000.000 dan insentif impor dihapus, maka harga langsung melonjak karena pajak kembali berlapis,” ujarnya. Menurut perhitungannya, mobil tersebut pertama-tama dikenakan bea masuk sekitar 50 persen atau Rp100.000.000, sehingga nilainya naik menjadi Rp300.000.000. Setelah itu masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15 persen. "Ditambah PPnBM 15 persen sekitar Rp45.000.000 menjadi Rp345.000.000, dan terakhir dikenakan PPN 12 persen sebesar kurang lebih Rp41.400.000,” kata Yannes. Dengan perhitungan tersebut, harga akhirnya membengkak jauh dari harga awal. Dengan harga akhirnya berada di kisaran Rp386.400.000. Jika ditarik garis besarnya, maka konsumen harus menghadapi lonjakan harga yang sangat signifikan. “Artinya, dari harga dasar Rp200.000.000, konsumen harus menghadapi kenaikan hampir dua kali lipat atau sekitar 90 persen lebih,” kata Yannes. Kondisi ini belum memperhitungkan potensi diskon diler atau strategi penetapan harga dari masing-masing merek. Namun secara struktur biaya, mobil listrik impor tanpa TKDN akan semakin sulit bersaing. “Membuat EV impor tanpa TKDN jelas jauh lebih mahal dan sulit bersaing di pasar domestik yang berada di range Rp 200.000.000 sampai Rp 400.000.000 pasca-2025,” kata Yannes. Situasi ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa ke depan pasar mobil listrik nasional akan semakin berpihak pada produk yang diproduksi atau dirakit di dalam negeri. Insentif yang sebelumnya menjadi daya tarik utama perlahan bergeser menjadi tekanan bagi merek yang belum berinvestasi secara lokal. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang