Mobil SIM Keliling Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi secara legal. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan sebelum kedaluwarsa agar tetap sah saat digunakan di jalan raya. Keterlambatan perpanjangan akan membuat pemilik harus mengurus pembuatan baru melalui Satpas.Untuk memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan mobil SIM Keliling pada Rabu, 3 Desember 2025. Program ini memberikan akses mudah bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, warga Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan. Sementara masyarakat Jakarta Timur bisa mendatangi Mall Grand Cakung sebagai lokasi layanan terdekat.Untuk warga Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan di Jakarta Barat, mobil SIM Keliling disiagakan di Citraland Mall mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selain di Jakarta, layanan serupa juga tersedia di sejumlah wilayah penyangga Ibu Kota. Di Bandung, dua titik layanan ditempatkan di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Warga Bekasi dapat memperpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi dengan jam operasional 08.00–10.00 WIB. Karena kuota terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean. Sementara itu, warga Bogor bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTW. Unit tersebut melayani perpanjangan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.Perlu diketahui, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.Dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli. Pemohon juga harus membawa bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas yang diakui.Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara cepat, mudah, dan efisien. Layanan tersebut juga membantu warga menghindari antrean panjang di kantor Satpas.