Waspada! Masih banyak modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kebanyakan modus penipuan itu berupa SMS yang memberitahukan bahwa kendaraan kamu kena ETLE. Padahal, tidak ada tilang elektronik yang dikenakan untuk kendaran kamu.Jika mendapatkan SMS penipuan tilang elektronik tersebut sebaiknya jangan asal klik link-nya. Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE dikirimkan melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp. Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, ciri penipuan ETLE biasanya menggunakan nomor HP pribadi atau tidak dikenal. Kemudian, mereka kerap mengirim link aneh atau file .APK. Ditambah lagi ada ancaman blokir STNK secara sepihak lewat SMS. Sementara itu, pemberitahuan ETLE resmi biasanya dikirimkan melalui Whatsapp ETLE Nasional yang punya centang biru (Verified). Pemberitahuan ETLE resmi tidak pernah meminta mengunduh file .APK. Dan untuk link konfirmasi hanya berakhiran .go.id, seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Jika link-nya aneh sebaiknya jangan diklik.Setidaknya ada tiga ciri utama konfirmasi tilang elektronik yang asli dan resmi. Ciri-ciri itu antara lain:* Memuat foto kendaraan pelanggar,* Menampilkan nomor referensi,* Tautan konfirmasi menggunakan domain resmi Polri.go.idKalau ragu, pemilik kendaraan bisa mengecek nomor referensi lewat situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid. Di sana akan ada informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi dan jenis pelanggarannya.[Gambas:Instagram]Konfirmasi ETLE Via WhatsappJika memang kendaraan kamu kena tilang elektronik, maka akan ada pesan Whatsapp resmi dari akun ETLE NAsional dan centang biru (bukan nomor HP). Cek bukti pelanggaran ETLE. Lakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan. Pastikan link-nya resmi yaitu https://konfirmasi-etle.polri.go.id.Selanjutnya, masukkan data nomor polisi kendaraan dan kode referensi. Isi data diri dan konfirmasi pelanggaran. Masuk ke web resmi pembayaran tilang https://etilang.polri.go.id. Bayar melalui BRIVA.