JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada November 2026.

Program ini merupakan kabar baik dan dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.

Bentuk keringanannya berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pengurangan tunggakan pokok pajak, hingga pembebasan pajak progresif dan biaya balik nama.

Setiap daerah juga memiliki ketentuan dan batas waktu yang berbeda. Ada program yang berakhir pada November, sementara beberapa lainnya masih berlangsung hingga Desember 2026.

Daftar Daerah

Berikut daftar 12 daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada November 2026.

      View this post on Instagram      

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Pembebasan diberikan secara otomatis sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Pembebasan sanksi administratif PKB.
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan dapat memperoleh keringanan berupa:

- Pembebasan denda PKB.
- Pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar dari Jawa Tengah.

Selain itu, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Program diskon tersebut merupakan kebijakan terpisah yang masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

      View this post on Instagram      

A post shared by KB. SAMSAT TALANGAGUNG (@kb_samsat_talangagung)

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan tahap II mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.