JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan pembebasan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak.
Program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Humas Pajak Jakarta, @humaspajakjakarta, pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak.
Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan pembebasan denda.
View this post on InstagramA post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)
Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak yang masih terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak agar dapat kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda administrasi.
Biaya yang Masih Harus Dibayar Saat Pemutihan Pajak
Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti seluruh biaya yang berkaitan dengan kendaraan otomatis dihapuskan.
Pemilik kendaraan tetap perlu membayar sejumlah komponen sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut beberapa biaya yang masih mungkin harus dibayarkan saat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan.
Jika program pemutihan hanya memberikan pembebasan denda keterlambatan, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok PKB yang tertunggak.
Meski demikian, beberapa pemerintah daerah juga memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak dengan persyaratan tertentu. Besaran potongan tersebut bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, seperti usia kendaraan, lama tunggakan, atau waktu pembayaran.
2. Opsen PKB
Selain pokok pajak, pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan opsen PKB. Komponen ini merupakan pungutan tambahan yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan denda PKB tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran opsen, sehingga pemilik kendaraan perlu memastikan komponen apa saja yang mendapatkan keringanan dalam program pemutihan di daerah masing-masing.