JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan penyesuaian tarif untuk sejumlah moda transportasi publik, salah satunya bus Transjakarta mulai 1 Januari 2027. Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini dibarengi dengan perluasan kategori masyarakat penerima fasilitas tarif khusus. 1 Januari 2027 "Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek," ujar Pramono dikutip dari keterangan resmi, Kamis (1/10/2026). Ia juga mengungkapkan, tarif transportasi umum di Jakarta selama ini tergolong jauh lebih rendah dibandingkan wilayah penyangga sekitarnya. Besaran tarif tersebut bahkan tidak pernah mengalami perubahan selama dua dekade. "Selama 20 tahun tidak pernah dilakukan penyesuaian tarif," kata Pramono. Pengalihan Skema Subsidi Pramono juga menjelaskan, langkah penyesuaian tarif diambil untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran. Penumpang TransJakarta S22 rute Ciputat-Kampung Rambutan terlihat saat sedang menaiki bus di pinggir jalan tanpa adanya halte di sekitar nya yang berada di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/9/2026) Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban subsidi bagi kelompok masyarakat yang mampu, lalu mengalihkannya guna memberikan perlindungan bagi warga berpenghasilan rendah. "Ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali, tetapi subsidinya kita kurangi," kata Pramono. Guna memastikan transisi berjalan lancar, Pramono meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyesuaian harga tetap memperhitungkan kondisi perekonomian warga. "Dan saya yakin tarif ini dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta, masih menjadi tarif yang paling murah," ucapnya.