— Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis peraturan tersebut, dikutip Kompas.com, Minggu (9/11/2025). Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus tiga angka nol di belakang nominal rupiah, agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi tanpa mengubah nilai barang ataupun daya beli masyarakat. Artinya, jika sebelum redenominasi Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, maka nilai Rp 1.000.000 akan menjadi Rp 1.000 setelah redenominasi. Ilustrasi pameran otomotif. Sebagai gambaran, berikut simulasi harga beberapa mobil populer di Indonesia jika redenominasi benar-benar diterapkan: Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid (Rp 620 juta) → Rp 620.000 Mitsubishi Xpander Cross (Rp 340 juta) → Rp 340.000 Toyota Avanza (Rp 290 juta) → Rp 290.000 Daihatsu Xenia (Rp 275 juta) → Rp 275.000 Suzuki Ertiga GX Hybrid (Rp 310 juta) → Rp 310.000 Toyota Raize / Daihatsu Rocky (Rp 316 juta) → Rp 316.000 BYD Atto 1 (Rp 235 juta) → Rp 235.000 Chery Tiggo 8 Pro CSH (Rp Rp 519 juta) → Rp 519.000 Meski angka nominalnya tampak jauh lebih kecil, redenominasi tidak mengubah nilai sebenarnya dari uang tersebut. Harga mobil tetap sama, hanya jumlah nol di mata uang yang disesuaikan. Dengan demikian, bila redenominasi diterapkan, masyarakat bisa terbiasa menyebut harga mobil seharga Rp 700 juta menjadi “Rp 700 ribu”, tanpa mengurangi nilainya sedikit pun. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.