JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sejumlah keringanan pembayaran pajak kendaraan.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, @Bapenda.Banten, Rabu (4/11/2026).
View this post on Instagram
A post shared by Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (@bapenda.banten)
“Ayo warga Banten bayar pajak kendaraan anda, DISKON PAJAK KENDARAAN BERMOTOR diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Dapatkan juga Hadiah utama Motor dan Umroh serta Hadiah menarik lainnya,” tulis unggahan tersebut.
Dalam program ini, terdapat dua fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Banten. Pertama, pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kedua, potongan sebesar 5 persen untuk pokok PKB. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda sekaligus potongan pajak pokok sesuai ketentuan program.
Selain diskon pajak, Pemprov Banten juga memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan.
Masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Namun, kemudahan tersebut memiliki persyaratan. Pemilik kendaraan harus melampirkan surat pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2027.
BBN-KB merupakan proses administrasi untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Dengan adanya perpanjangan program ini, masyarakat Banten masih dapat memanfaatkan pembebasan denda dan potongan pokok pajak hingga akhir tahun.
Dukung KOMPAS.com untuk terus memberikan fakta jernih dari lapangan. Gabung Kompas.com PLUS