Harga LCGC disebut tak murah lagi. Hal itu yang menjadi salah satu faktor yang bikin LCGC kurang diminati.Mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) dulu dikembangkan sebagai salah satu upaya mendongkrak penjualan mobil di alam negeri. Terlebih harga jualnya juga terjangkau, diharapkan mobil di segmen LCGC itu bisa menyasar kalangan bawah. Untuk diketahui, saat pertama kali dirilis ada sejumlah model LCGC yang dibanderol dengan harga di bawah Rp 100 juta. Sebagai contoh, Daihatsu Ayla kala itu dijual dengan harga Rp 76 juta - Rp 106 juta saat peluncuran 13 tahun silam. Namun belakangan, harga LCGC terus menanjak. Sudah tak ada lagi LCGC yang dijual di bawah Rp 100 juta. Kini mobil LCGC termurah harganya Rp 140,2 juta. Bahkan ada beberapa model yang harganya juga sudah tembus Rp 200 juta. Kian mahalnya LCGC ini disebut-sebut menjadi salah satu faktor anjloknya penjualan mobil murah tersebut dalam dua tahun belakangan."Sekarang LCGC udah nggak murah-murah amat. Tidak seperti dulu waktu diperkenalkan," urai Pengamat Otomotif Bebin Djuana saat dihubungi detikOto belum lama ini.Bebin menambahkan, anjloknya harga LCGC bukan hanya karena harga yang kian mahal. Belakangan makin banyak rival berdatangan dengan menawarkan mobil listrik tapi harga bersaing di segmen LCGC. Belum lagi, deretan mobil listrik itu diklaim lebih hemat dari sisi biaya operasional. Jadi pemiliknya bisa lebih hemat dalam pengeluaran."Masyarakat kan tahu keseharian biaya per kilometernya listrik kan sepertiga daripada beli bensin, itu yang saya maksudkan," lanjut Bebin.Untuk diketahui, sejak LCGC lahir pada 2013 lalu, Kemenperin menetapkan syarat harga maksimal LCGC sebesar Rp 95 juta sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013. Kemudian pada tahun 2021, lewat Peraturan Menteri Perindustrian terbaru, harga maksimal LCGC naik dari Rp 95 juta menjadi Rp 135 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 4 Permenperin No. 36 Tahun 2021.Harga maksimal LCGC sebesar Rp 135 juta itu merupakan harga penyerahan ke konsumen sebelum pajak daerah, Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Produsen boleh mengusulkan penyesuaian harga jual LCGC dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu itu terdiri dari perubahan kondisi atau indikator ekonomi yang dicerminkan dengan besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan/atau harga bahan baku; terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa teknologi transmisi otomatis; dan/atau terdapat penyesuaian standar emisi baru dan/atau penambahan teknologi pengamanan penumpang berupa sabuk keselamatan, airbag, dan/atau fitur keselamatan tambahan pada sistem pengereman.Adapun penyesuaian harga paling tinggi 15% untuk penyesuaian harga karena terdapat penambahan penggunaan teknologi baru berupa transmisi otomatis dan paling tinggi 10% untuk penyesuaian harga karena penambahan teknologi pengaman penumpang dan/atau penyesuaian standar emisi baru. Kini LCGC termurah bisa dimiliki mulai Rp 140,2 juta sementara yang termahal Rp 206,7 juta.