Video mobil listrik BYD berkelir putih yang diduga menghalangi laju ambulans viral di media sosial. Ambulans tersebut diketahui sedang membawa pasien kritis menuju RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah, saat peristiwa terjadi pada Senin (21/9/2026) siang. Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi juga memanggil pengemudi BYD dan sopir ambulans untuk dimintai keterangan. "Iya (kejadian) tadi siang," ujar Lingga, mengutip Kompas.com, Senin (21/9/2026). Dalam video berdurasi 1 menit 31 detik, ambulans terlihat sudah membunyikan sirene dan klakson. Suara tersebut menjadi penanda bagi pengguna jalan lain bahwa ambulans sedang menjalankan tugas dan membutuhkan ruang untuk melintas. Ilustrasi ambulans. Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan suara sirene menjadi tanda ada kendaraan prioritas di belakang sehingga pengguna jalan lain bisa memberikan haknya. "Ambulans bawa nyawa, mobil pemadam juga punya misi menjinakkan api. Mereka butuh cepat sampai tujuan sehingga membutuhkan hak prioritas tersebut," ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini. Bila memang di belakang ada kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran maka kendaraan lain di depannya wajib menepi untuk memberikan jalan. "Ingat, mereka itu punya tugas mulia. Hak prioritas itu diberikan karena begitu besarnya tugas dan tanggungjawab untuk menolong. Ya, setidaknya mengalah dan minggir sesaat biarkan mereka menjalankan tugas," ucap Sony. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut: Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara Iring-iringan pengantar jenazah Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Selain itu, dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut dijelaskan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.